Jenis Blangko Layanan Nikah Rujuk (FORMAT LAMP KEPDIRJEN 473 TAHUN 2020)
Bisa di donwload :di sini
Siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam?Kantor Urusan Agama (“KUA”) adalah instansi pemerintah agama tingkat daerah yang mengemban beberapa misi Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah kabupaten, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Salah satu fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah bagi orang beragama Islam.
lampirannya adalah bis di download dibawah ini :
Model N2 (PERMOHONAN KEHENDAK PERKAWINAN)
Model N3 (PERMOHONAN PENCATATAN ISBAT)
Model N4 (SURAT PERSETUJUAN MEMPELAI)
Model N5 (SURAT IZIN ORANG TUA)
Model N6 ( FORMULIR SURAT KETERANGAN KEMATIAN)
Model N7 (PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH RUJUK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar