Jenis Blangko Layanan Nikah Rujuk (FORMAT LAMP KEPDIRJEN 473 TAHUN 2020)


Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.

Bisa di donwload :di sini

Siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam?Kantor Urusan Agama (“KUA”) adalah instansi pemerintah agama tingkat daerah yang mengemban beberapa misi Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah kabupaten, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Salah satu fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah bagi orang beragama Islam.

lampirannya adalah bis di download dibawah ini :

FORMULIR PEMERIKSAAN WALI

FORMULIR TAUKIL WALI

Model N1 (PENGANTAR NIKAH)

Model N2 (PERMOHONAN KEHENDAK PERKAWINAN)

Model N3 (PERMOHONAN PENCATATAN ISBAT)

Model N4 (SURAT PERSETUJUAN MEMPELAI)

Model N5 (SURAT IZIN ORANG TUA)

Model N6 ( FORMULIR SURAT KETERANGAN KEMATIAN)

Model N7 (PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH RUJUK)

Model N8 (FORMULIR PEMERIKSAAN NIKAH)

Model N9 (PENGUMUMAN NIKAH)

Model N10 (REKOMENDASI NIKAH)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar