E-Kinerja ASN Kemenag
Klik Gambar untuk login
Titik
sentral aplikasi Elektronik Kinerja (e-KINERJA) ini dilakukan oleh para
aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran,
pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, pelaporan kinerja,
sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada
satuan kerja.
E-Kinerja
BKN merupakan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN),
menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian
Negara (BKN), sehingga akan memudahkan pengelolaan kinerja pegawai ASN
dan akan mempercepat layanan
e-KINERJA
merupakan salah satu aplikasi berbasis website yang digunakan untuk
pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kerja Pegawai yang
selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan
dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
Diharapkan
dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi
e‑Kinerja. Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id,
kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda
Pemberitahuan
penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN, disampaikan melalui Surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama RI, tertanggal 29 Desember 2023. Pesan yang
tersampaikan “Pengelolaan Kinerja ASN Kementerian Agama Tahun 2023 dan
seterusnya menggunakan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang
terintegrasi dengan SIASN” artinya pemanfaatan platform digital yang
terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan
pelayanan Manajemen ASN khususnya pada Kementerian Agama. Sesuai amanat
UU Nomor 20/2023, pada Pasal 31, terkait pembahasan ruang lingkup
Manajemen ASN adanya point pengelolaan kinerja.
E-Kinerja
telah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) di era digital saat ini. Penggunaan sistem ini bukan hanya
sekadar inovasi, melainkan sebuah langkah positif untuk meningkatkan
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab ASN. Dengan E-Kinerja, proses penilaian kinerja menjadi
lebih objektif dan terukur, memberikan ruang bagi peningkatan kualitas
pelayanan publik. Oleh karena itu, penerapan E-Kinerja bukan sekadar
opsi, melainkan suatu kebutuhan yang mendasar untuk menyesuaikan diri
dengan perkembangan teknologi dan memastikan bahwa ASN dapat memberikan
kontribusi maksimal dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan
responsif.
ASN
Kementerian Agama, berperan aktif untuk mengakses SKP pada menu layanan
https://kinerja.bkn.go.id. Menyampaikan evidence (bukti dukung) Kinerja
individu, pada masing masing aspek hasil kerja yang ditetapkan.
Menautkan link evidence bukti dukung dan menyampaikan hasil realisasi
kinerja pada menu SKP Tahunan yang sudah memperoleh persetujuan atasan
(pejabat penilai). Agar Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2023 pada
Aplikasi E-Kinerja BKN dapat dimaksimalkan sebelum tanggal 15 Januari
2024.
Aplikasi
E-kinerja BKN pada dasarnya untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam
menginput hasil kerja dalam rangka akuntabilitas kinerja. Selain itu,
aplikasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung bagi pimpinan
dalam mengambil keputusan mengenai kinerja pegawai di lingkup satuan
kerja.
Pesan
penting pasal 17 Permenpan RB No. 6/2022, terkait pelaksanaan kinerja
pegawai maka dilakukan evaluasi dan tindak lanjut Kinerja PNS Tahun 2023
di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Memastikan Peran Pejabat Penilai Kinerja berjalan maksimal dalam
beberapa tahapan-tahapannya. Catatan penting penyajian dokumen evaluasi
kinerja pegawai Tahun 2023 melalui sistem e-Kinerja BKN menjadi syarat
mutlak.
Pesan
selanjutnya, pengelolaan kinerja diperlukan “keterlibatan pimpinan
dalam penyusunan SKP pada aplikasi E-Kinerja BKN sangat penting dan
tidak bisa diwakilkan, diawali melakukan dialog kinerja dengan bawahan
masing-masing, selanjutnya memberikan ekspektasi khusus pimpinan dan
penilaian berkelanjutan, umpan balik (Feedback)”. Hasil akhirnya SKP
2023 merupakan Penilaian Kinerja yang tersaji.
Pemberlakuan
UU Nomor 20/2023, tentang ASN untuk memastikan terjadinya pergeseran
Manajemen ASN yang menjadi tuntutan publik. Hal ini mencakup sejumlah
aspek krusial, termasuk pengelolaan kinerja yang menjadi inti
kesuksesan. Pentingnya mengelola kinerja ASN tak hanya sebatas
pemantauan, tetapi juga peningkatan secara berkelanjutan.
Dalam
ruang lingkup ini, perlu ditekankan bahwa manajemen kinerja harus
bersifat holistik, melibatkan perencanaan, pengukuran, serta evaluasi
yang berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi
utama, memastikan setiap ASN memiliki tujuan yang jelas dan kontribusi
yang terukur. Dengan demikian, manajemen ASN yang efektif bukan hanya
menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tetapi juga mendorong
pertumbuhan ASN profesional yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar