Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 34 Tahun 2016. terkait 10 Layanan KUA yaitu:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar