PERSYARATAN DOKUMEN AKTA IKRAR WAKAF (AIW)

 PERSYARATAN DOKUMEN AKTA IKRAR WAKAF (AIW)


 

  1. Wakif

    Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut : 
    1. Perseorangan

      1. Diri Sendiri
        1. KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
        2. Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
      2. Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama
        1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama dan dibuat melalui Sistem Informasi Wakaf;
        2. KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;
        3. Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; dan
        4. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
    2. Organisasi

      1. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyrakatan yang masih berlaku;
      2. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
      3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
      4. Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
    3. Badan Hukum

      1. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
      2. Fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
      3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
      4. Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
  2. Nazhir

    Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
    1. Perseorangan

      1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk; dan
      2. Surat kesediaan menjadi Nazhir (yang ditandatangani 3 nama yang didaftarkan di AIW).
      3. Surat Surat pernyataan bersedia diaudit
    2. Organisasi

      1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
      2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
      3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
      4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
      5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
      6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
      7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
      8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
      9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
    3. Badan Hukum

      1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
      2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
      3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
      4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
      5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
      6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
      7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
      8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
      9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
  3. Saksi

    KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
  4. Tanah yang diwakafkan

    1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
    2. Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

 

SOSOK RUSMAN EDI PENYULUH AWARD 2024

SOSOK RUSMAN EDI, PEMERHATI DISABILITAS 



ABTB, Bukittinggi, Penasaran dengan siapa Pemerhati Disabilitas yang lolos Peyuluh Award Nasional 2024, siapa lagi kalau bukan Rusman Edi, S.Ag, M.Pd, Secara pribadi Penyuluh Award ini beridentitas sbb : Nama Rusman Edi,S.Ag.M.Pd, Jenis kelamin: Laki Laki, Tempat tanggal lahir: Sri Dareh, 02 Februari 1972, NIP. 197202022009011010, Pendidikan terakhir; Pascasarjana UNP Padang, Pangkat/ Golongan; penata TK. I/ III/ d, Jabatan Penyuluh Agama Islam Ahli Muda, Unit kerja: Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Istri: Felliwarni,AMK( tenaga medis RSOMH Bukittinggi, Anak anak: Rusni Khaira Ummah. Ruli Fathan Mubina. Runi Syakira Addhuha, bila melihat sekilas profil Penyuluh Award ini sudah luar biasa hal hal yang melekat dengan sosok pribadinya. Rasanya sudah pantas di apresiasi dan di hargai menjadi yang terbaik.

Pria Kelahiran Sei. Dareh 1972 yang lalu resmi berprofesi sebagai penyuluh Agama Islam KanKemenag Kota Bukittinggi pada 2015. pada tahun itu pulalah ia mulai paham dengan Penyuluh Teladan begitupun dengan agenda Pemilihan Penyuluh Agama Teladan yang bernuansa kompetisi atau perlombaan.

Dari dorongan dalam diri yang kuat iapun melakukan tugas kepenyuluhan dengan baik. Tahun itu juga Rusman Edi mulai masuk Iven lomba Penyuluh Agama.

Tahun 2015 beliau meraih juara 3 TK Kota Bukittinggi. Tahun 2016 ia peroleh juara 2 TK. Sumatera Barat. Kegigihan dan kesungguhannya tidak pudar sampai di situ. Rusman Edi terus berbenah diri untuk menjadi yang terbaik. Maka 2021 ia kembali maju ke TK Sumatera Barat Alhamdulillah memperoleh peringkat satu. Lanjut ke ajang Penyuluh teladan TK Nasional 2021 Alhamdulillah peroleh juara 2 Nasional. Tahun lalu 2023 pun kembali maju ke tingkat nasional Alhamdulillah masuk 10 besar nomine Penyuluh Agama Award TK Nasional dalam kategori Peningkatan Literasi Al Qur’an.

Tahun ini 2024 diamanahkan kembali menuju ke tingkat Nasional dalam ajang Pemilihan Penyuluh Agama Award TK Nasional.

Sepanjang perjalanan karirnya sebagai penyuluh Agama yang bertugas memberikan bimbingan penyuluhan di tengah masyarakat Rusman Edi adalah sosok Penyuluh Agama yang telah banyak berkontribusi terhadap masyarakat. Tidak masyarakat biasa( normal) tapi juga masyarakat kelompok luar biasa ( Disabilitas). Tidak saja masyarakat yang masih muda tapi juga yang sudah lansia. Tidak saja masyarakat yang mampu mendengar dan berbicara, masyarakat bisu dan tulipun dalam bimbingannya. Tidak saja masyarakat yang mampu melihat, yang tidak bisa melihat( buta) juga dalam binaaannya. Sampai kepada masyarakat Autis, grahita, Daksa dan Syndrom semua di cover dalam program bimbingan Rusman Edi. Bahkan masyarakat kampus, lintas sektoral, kumpulan istri pejabat dan eksekutif jadi sasaran kepenyuluhannya.

Ada penyataan Rusman Edi yang berkesan saat diwawancarai oleh kontributor RRI, dia menagatakan :"Tidak memperoleh Award bukan berarti usaha kita tidak maksimal, akan tetapi ini sudah menjadi ketentuan Allah SWT. Kalaupun tahun ini belum berhasil sebagai terbaik, namun ada beberapa catatan untuk di jadikan pengalaman".

Pertama ajang Penyuluh Agama Islam Award sebagai Silaturrahmi bagi Penyuluh Se-Indonesia. Lebih kurang 50.000 penyuluh se-Indonesia akan dapat di inspirasi dari ajang Penyuluh Agama Islam Award ini. Kedua ajang Penyuluh Agama Islam Award dapat memberikan inspirasi kepada peserta khususnya tentang metode, materi binaan yang telah di lakukan oleh peserta. Ketiga ajang Penyuluh Agama Islam award dapat mengevaluasi tentang kekurangan kita dan kelebihan orang lain dalam melakukan bimbingan penyuluhan. Keempat ajang Penyuluh Agama Islam Award akan dapat memotivasi untuk lebih baik di masa mendatang. Kelima ajang Penyuluh Agama Islam Award melahirkan Penyuluh terbaik dari apa yang telah di lakukan. Kalaupun Anugerah itu belum kita terima. Namun berbagai hal dapat menjadi inspirasi bagi peserta. Semoga di tahun mendatang akan lebih baik lagi,"tuturnya.

Semua sudah mencicipi manfaat dari bimbingan Rusman Edi. Bahkan berbagai prestasi di tilawah sudah banyak di kantongi semenjak ia kecil. Begitupun dalam dunia kepenyuluhan yang di peroleh Rusman Edi yaitu:

  1. Terbaik 3 penyuluh Agama Islam teladan TK. Kota Bukittinggi. 2013.
  2. Terbaik 1 penyuluh Teladan tk. Kota Bukittinggi. 2015.
  3. Terbaik 2 Penyuluh Teladan tk. Provinsi Sumatera Barat 2016.
  4. Terbaik 2 lomba KTI Hab Kemenag Bukittinggi 2017
  5. Terbaik 1 penyuluh teladan TK. Kota Bukittinggi 2019.
  6. Terbaik 1 penyuluh Teladan TK. Provinsi Sumatera Barat.2021
  7. Terbaik 2 Penyuluh Teladan tk. Nasional. 2021.
  8. Terbaik 2 menulis biografi tokoh agama abad XX TK. Sumatera Barat. 2023.
  9. Terbaik 1 Penyuluh Award TK. Kota Bukittinggi. 2023.
  10. Terbaik 1 penyuluh Award TK. Sumatera Barat. Kategori Peningkatan Literasi AlQuran. 2023
  11. Terbaik 3( nomine) Penyuluh Agama Award TK. Nasional. Kategori Peningkatan Literasi Al Qur’an. 2023.
  12. Terbaik 1 Penyuluh Award TK. Kota Bukittinggi. 2024.
  13. Terbaik 1 Penyuluh Award TK. Provinsi Sumatera Barat. 2024. (sumber :Syafrial, humas_kemenagbkt)

Rusman Edi tidak saja berprestasi karena kompetensinya, tapi ia juga di harga oleh masyarakat binaannya di sebabkan sosok pribadinya yang sabar dan bersahaja serta penuh keramahan. Program yang di lakukan ya membawa manfaat bagi masyarakat banyak, sehingga Rusman Edi menuai apresiasi dan penghargaan dari berbagai pihak sebagai:

  1. Penggagas lahirnya Kelompok Lansia Mengaji dan khatam Qur’an Lansia. 2013.
  2. Penyuluh sukses Lansia Assunnah Sarojo. 2019
  3. Penyuluh Inovatif dari Kakankemenag Bukittinggi. 2020
  4. Inisiator lahirnya TPQ Khusus Autis kota Bukittinggi. 2020
  5. Penyuluh Penggiat Disabilitas. 2020.
  6. Penggagas lahirnya FTQ IAIN Bukittinggi. 2021
  7. Penyuluh teladan Nasional. 2021
  8. Pendiri Rumah Tahfizh Disabilitas. 2023
  9. Inspirator lahirnya Rumah Tahfizh Inspirasi. 2023
  10. Penggerak Kelompok Tahsin DWP Kota Bukittinggi. 2019.
  11. Agen Perubahan KanKemenag Bukittinggi melalui program PATAS Talitis. 2023
  12. Penyuluh Agama Inspiratif. 2023.

Bila melihat dari pengalaman Penyuluh Award Sumatera Barat ini telah banyak mengenyam pengalaman terutama di bidang pendidikan yaitu:

  1. Dosen Akademi Refraksi Optisi ( ARO) Padang 1999-20111
  2. Dosen Akademi Kependidikan Islam Azdkia( Akia Padang – Bukittinggi) 2004-2006
  3. Dosen Luar Biasa STAIN Bukittinggi. 2006-2012
  4. Dosen IAIN Bukittinggi 2019-2020
  5. Tenaga Pengajar RUHIS Universitas M. Natsir Bukittinggi. 2021
  6. Dewan Hakim MTQ Kota Bukittinggi. 2014- sekarang
  7. Tim Penilai kelayakan khatam Qur’an TPQ/ MDTA SE Kota Bukittinggi.
  8. Tim Pembinaan Kompetensi Guru TPQ/ MDTA SE Kota Bukittinggi.
  9. Kepala MDTA Tablighiyah Garegeh. 2013
  10. Kepala TPQ Ittihad Garegeh 2011- sekarang
  11. Pimpinan Pondok Al Qur’an Abul Fath Garegeh. 2008- sekarang.
  12. Pelatih Kafilah MTQ kota Bukittinggi hingga sekarang.
  13. Rusman Edi juga ikut berperan di dalam berbagai organisasi diantaranya:
  14. Sekretaris Pokjaluh Bukittinggi. 2016-2019
  15. Ketua Pokjaluh Kota Bukittinggi. 2019-2021
  16. Ketua 2 Pokjaluh Provinsi Sumatera Barat.
  17. Ketua 2 PW. IPARI provinsi Sumatera Barat.
  18. Ketua bidang Pemberdayaan SDM IPARI kota Bukittinggi.
  19. Pengurus IPQAH Kota Bukittinggi.
  20. Pengurus LPTQ Kota Bukittinggi. 2022-2026

Disamping pengalaman berorganisasi Rusman Edi juga aktif melahirkan karya tulis berupa buku yaitu:

  1. Panggilan Cinta Penyandang Disabilitas. ISBN 9786232722705
  2. Darinya aku belajar.ISBN 9786233080538
  3. Nostalgia Seribu bulan.ISBN
  4. Perjalanan menjemput takdir. ISBN 9786238061136

MARI DUKUNG PROGRAM PEMBINAAN ANAK SPESIAL

Abtb Bukittinggi – Rusman Edi, S.Ag, M.Pd berkomitmen dalam meningkatkan peran dan partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek pendidikan dan kehidupan sosial dan budaya. 

Hal itu dikemukakan Kepala KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Dasril, S.HI, MH Dt. Tan Kabasaran saat diwawancara inmas , rabu, (3/07/2024).

komentarnya, Dasril mengatakan bahwa sebagaimana Rusman Edi, semua pihak untuk selalu berupaya mendorong perwujudan inklusi dan membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas untuk dapat perpartisipasi aktif dalam pembangunan di Indonesia khususnya di Bukittinggi. 

"Pemerintah , Khusunya Penyuluh Agama Islam seperti Rusman Edi selalu mendukung dan memprioritaskan dalam peningkatan prestasi, memfasilitasi serta mengajak untuk saling bersinergi penyandang disabilitas," kata Dasril. 

Dasril juga mengapresiasi kinerja Rusman Edi, S.Ag, M.Pd, apalagi beliau tembus sebagai nominasi Nasional Penyuluh Award Tahun 2024 ini, setelah melewati masa yang panjang dan mengalahkan nominasi lain, mulai dari Tingkat Kab/Kota hingga nasional. 

Keberhasilan Rusman Edi, S.Ag, M.Pd terpilih sebagai salah satu nominasi PAI Award di tingkat nasional memang pantas dan patut sekali, Kehadiran Rusman Edi sebagai penyuluh Agama yang peduli dan pemerhati Disabilitas mengcover hampir seluruh anak penyandang Disabilitas di Kota Bukittinggi untuk di jadikan lokus binaan Khusus dan unggulannnya. Mulai dari Tunarungu, tunanetra, autis, grahita, daksa dan Syndrom, speed Delay, ujar Dasril menambahkan 

Ini berarti Rusman Edi makin eksis melakukan tugas kepenyiluhan ya apalagi untuk anak Spesial. Tahun ini Penyuluh Penggiat Disabilitas ini kembali diamanahi sebagai terbaik satu pada ajang Pemilihan Penyuluh Agama Award TK Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu, kata Dasril.

Saya tahu Rusman Edi S.Ag. M.Pd sebagai lulusan bidang Teknologi Pendidikan pada Program Pascasarjana UNP mendesain sebuah model Pembinaan keagamaan Khusus untuk Anak Spesial (Disabilitas) di Kota Bukittinggi, tambahnya.

Rusman Edi sangat berharap dukungan dan doa kita bersama, untuk itu mari kita dukung Sang Penyuluh Peduli Disabilitas ini lolos menjadi terbaik pemilihan penyuluh Agama Award TK Nasional 2024 ini dan berhasil sebagai Penyuluh Award TK. Nasional 2024. Aamiin, ungkap Inyiak Dt, Tan Kabasaran yang biasa orang memanggilnya.


Panas " RUSMAN EDI"

 


Sang Kompetitor Sejati " Rusman Edi, S.Ag, M.Pd"

Aur Birugo Tigo Baleh, Rusman Edi, S.Ag, M.Pd, Pria Kelahiran Sei. Dareh 1972 yang lalu resmi berprofesi sebagai penyuluh Agama  Islam KanKemenag Kota Bukittinggi pada 2015. pada tahun itu pulalah ia mulai paham dengan Penyuluh Teladan begitupun dengan agenda Pemilihan Penyuluh Agama Teladan yang bernuansa kompetisi atau perlombaan.

Kepala KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh , DASRIL, S.HI, MH ketika ditanya siapa Rusman Edi ini mengatakan : "Laki laki yang memiliki tiga anak ini sudah memiliki jiwa kompetitor sejak kecil pun banyak belajar sebelum memasuki gelanggang lomba Penyuluh ini".


"Dari dorongan dalam diri yang kuat iapun melakukan tugas kepenyuluhan dengan baik. Tahun itu juga Rusman Edi mulai masuk Iven lomba Penyuluh Agama: ", Tambahnya pula.

 


Tahun itu beliau meraih juara 3 TK Kota Bukittinggi. Tahun 2016 ia peroleh juara 2 TK. Sumatera Barat. Kegigihan dan kesungguhannya tidak pudar sampai di situ. Rusman Edi terus berbenah diri untuk menjadi yang terbaik. Maka 2021 ia kembali maju ke TK Sumatera Barat Alhamdulillah memperoleh peringkat satu. Lanjut ke ajang Penyuluh teladan TK Nasional 2021 Alhamdulillah peroleh juara 2 Nasional. Tahun lalu 2023 pun kembali maju ke tingkat nasional Alhamdulillah masuk 10 besar nomine Penyuluh Agama Award TK Nasional dalam kategori Peningkatan Literasi Al Qur’an.

Tahun ini 2024 diamanahkan kembali menuju ke tingkat Nasional dalam ajang Pemilihan Penyuluh Agama Award TK Nasional.

Sepanjang perjalanan karirnya sebagai penyuluh Agama yang bertugas memberikan bimbingan penyuluhan di tengah masyarakat Rusman Edi adalah sosok Penyuluh Agama yang telah banyak berkontribusi terhadap masyarakat. Tidak masyarakat biasa( normal) tapi juga masyarakat kelompok luar biasa ( Disabilitas). Tidak saja masyarakat yang masih muda tapi juga yang sudah lansia. Tidak saja masyarakat yang mampu mendengar dan berbicara, masyarakat bisu dan tulipun dalam bimbingannya. Tidak saja masyarakat yang mampu melihat, yang tidak bisa melihat( buta) juga dalam binaaannya. Sampai kepada masyarakat Autis, grahita, Daksa dan Syndrom semua di cover dalam program bimbingan Rusman Edi. Bahkan masyarakat kampus, lintas sektoral, kumpulan istri pejabat dan eksekutif jadi sasaran kepenyuluhannya. 



Ada penyataan Rusman Edi yang berkesan saat diwawancarai oleh kontributor RRI, dia menagatakan :"Tidak memperoleh Award bukan berarti usaha kita tidak maksimal, akan tetapi ini sudah menjadi ketentuan Allah SWT. Kalaupun tahun ini belum berhasil sebagai terbaik, namun ada beberapa catatan untuk di jadikan pengalaman".

Pertama ajang Penyuluh Agama Islam Award sebagai Silaturrahmi bagi Penyuluh Se-Indonesia. Lebih kurang 50.000 penyuluh se-Indonesia akan dapat di inspirasi dari ajang Penyuluh Agama Islam Award ini. Kedua ajang Penyuluh Agama Islam Award dapat memberikan inspirasi kepada peserta khususnya tentang metode, materi binaan yang telah di lakukan oleh peserta. Ketiga ajang Penyuluh Agama Islam award dapat mengevaluasi tentang kekurangan kita dan kelebihan orang lain dalam melakukan bimbingan penyuluhan. Keempat ajang Penyuluh Agama Islam Award akan dapat memotivasi untuk lebih baik di masa mendatang. Kelima ajang Penyuluh Agama Islam Award melahirkan Penyuluh terbaik dari apa yang telah di lakukan. Kalaupun Anugerah itu belum kita terima. Namun berbagai hal dapat menjadi inspirasi bagi peserta. Semoga di tahun mendatang akan lebih baik lagi,"tuturnya.

Semua sudah mencicipi manfaat dari bimbingan Rusman Edi. Bahkan berbagai prestasi di tilawah sudah banyak di kantongi semenjak ia kecil. Begitupun dalam dunia  kepenyuluhan yang di peroleh Rusman Edi yaitu:

  1.     Terbaik 3 penyuluh Agama Islam teladan TK. Kota Bukittinggi. 2013.
  2.     Terbaik 1 penyuluh Teladan tk. Kota Bukittinggi. 2015.
  3.     Terbaik 2 Penyuluh Teladan tk. Provinsi Sumatera Barat 2016.
  4.     Terbaik 2 lomba KTI Hab Kemenag Bukittinggi 2017
  5.     Terbaik 1 penyuluh teladan TK. Kota Bukittinggi 2019.
  6.     Terbaik 1 penyuluh Teladan TK. Provinsi Sumatera Barat.2021
  7.     Terbaik 2 Penyuluh Teladan tk. Nasional. 2021.
  8.     Terbaik 2 menulis biografi tokoh agama abad XX TK. Sumatera Barat. 2023.
  9.     Terbaik 1 Penyuluh Award TK. Kota Bukittinggi. 2023.
  10.     Terbaik 1 penyuluh Award TK. Sumatera Barat. Kategori Peningkatan Literasi AlQuran. 2023
  11.     Terbaik 3( nomine) Penyuluh Agama Award TK. Nasional. Kategori Peningkatan Literasi Al Qur’an. 2023.
  12.     Terbaik 1 Penyuluh Award TK. Kota Bukittinggi. 2024.
  13.     Terbaik 1 Penyuluh Award TK. Provinsi Sumatera Barat. 2024. (sumber :Syafrial, humas_kemenagbkt)

Rusman Edi tidak saja berprestasi karena kompetensinya, tapi ia juga di harga oleh masyarakat binaannya di sebabkan sosok pribadinya yang sabar dan bersahaja serta penuh keramahan. Program yang di lakukan ya membawa manfaat bagi masyarakat banyak, sehingga Rusman Edi menuai apresiasi dan penghargaan dari berbagai pihak sebagai:

  1.     Penggagas lahirnya Kelompok Lansia Mengaji dan khatam Qur’an Lansia. 2013.
  2.     Penyuluh sukses Lansia Assunnah Sarojo. 2019
  3.     Penyuluh Inovatif dari Kakankemenag Bukittinggi. 2020
  4.     Inisiator lahirnya TPQ Khusus Autis kota Bukittinggi. 2020
  5.     Penyuluh Penggiat Disabilitas. 2020.
  6.     Penggagas lahirnya FTQ IAIN Bukittinggi. 2021
  7.     Penyuluh teladan Nasional. 2021
  8.     Pendiri Rumah Tahfizh Disabilitas. 2023
  9.     Inspirator lahirnya Rumah Tahfizh Inspirasi. 2023
  10.     Penggerak Kelompok Tahsin DWP Kota Bukittinggi. 2019.
  11.     Agen Perubahan KanKemenag Bukittinggi melalui program PATAS Talitis. 2023
  12.     Penyuluh Agama Inspiratif. 2023.

Bila melihat dari pengalaman Penyuluh Award Sumatera Barat ini telah banyak mengenyam pengalaman terutama di bidang pendidikan yaitu:

  1.     Dosen Akademi Refraksi Optisi ( ARO) Padang 1999-20111
  2.     Dosen Akademi Kependidikan Islam Azdkia( Akia Padang – Bukittinggi) 2004-2006
  3.     Dosen Luar Biasa STAIN Bukittinggi. 2006-2012
  4.     Dosen IAIN Bukittinggi 2019-2020
  5.     Tenaga Pengajar RUHIS Universitas M. Natsir Bukittinggi. 2021
  6.     Dewan Hakim MTQ Kota Bukittinggi. 2014- sekarang
  7.     Tim Penilai kelayakan khatam Qur’an TPQ/ MDTA SE Kota Bukittinggi.
  8.     Tim Pembinaan Kompetensi Guru TPQ/ MDTA SE Kota Bukittinggi.
  9.     Kepala MDTA Tablighiyah Garegeh. 2013
  10.     Kepala TPQ Ittihad Garegeh 2011- sekarang
  11.     Pimpinan Pondok Al Qur’an Abul Fath Garegeh. 2008- sekarang.
  12.     Pelatih Kafilah MTQ kota Bukittinggi hingga sekarang.
  13.     Rusman Edi juga ikut berperan di dalam berbagai organisasi diantaranya:
  14.     Sekretaris Pokjaluh Bukittinggi. 2016-2019
  15.     Ketua Pokjaluh Kota Bukittinggi. 2019-2021
  16.     Ketua 2 Pokjaluh Provinsi Sumatera Barat.
  17.     Ketua 2 PW. IPARI provinsi Sumatera Barat.
  18.     Ketua bidang Pemberdayaan SDM IPARI kota Bukittinggi.
  19.     Pengurus IPQAH Kota Bukittinggi.
  20.     Pengurus LPTQ Kota Bukittinggi. 2022-2026

Disamping pengalaman berorganisasi Rusman Edi juga aktif melahirkan karya tulis berupa buku yaitu:

  1.     Panggilan Cinta Penyandang Disabilitas. ISBN 9786232722705
  2.     Darinya aku belajar.ISBN 9786233080538
  3.     Nostalgia Seribu bulan.ISBN
  4.     Perjalanan menjemput takdir. ISBN 9786238061136

    Secara pribadi Penyuluh Award ini beridentitas sbb:

    Nama: Rusman Edi,S.Ag.M.Pd
    Jenis kelamin: Laki Laki
    Tempat tanggal lahir: Sri Dareh, 02 Februari 1972.
    NIP. 197202022009011010
    Pendidikan terakhir; Pascasarjana UNP Padang.
    Pangkat/ Golongan; penata TK. I/ III/ d
    Jabatan Penyuluh Agama Islam Ahli Muda.
    Unit kerja: Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
    Istri: Felliwarni,AMK( tenaga medis RSOMH Bukittinggi.
    Anak anak: Rusni Khaira Ummah. Ruli Fathan Mubina. Runi Syakira Addhuha.
Bila melihat sekilas profil Penyuluh Award ini sudah luar biasa hal hal yang melekat dengan sosok pribadinya. Rasanya sudah pantas di apresiasi dan di hargai menjadi yang terbaik.

Jenis Blangko Layanan Nikah Rujuk (FORMAT LAMP KEPDIRJEN 473 TAHUN 2020)

 

 


Jenis Blangko Layanan Nikah Rujuk (FORMAT LAMP KEPDIRJEN 473 TAHUN 2020)


Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.

Bisa di donwload :di sini

Siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam?Kantor Urusan Agama (“KUA”) adalah instansi pemerintah agama tingkat daerah yang mengemban beberapa misi Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah kabupaten, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Salah satu fungsi KUA adalah melaksanakan pencatatan nikah bagi orang beragama Islam.

lampirannya adalah bis di download dibawah ini :

FORMULIR PEMERIKSAAN WALI

FORMULIR TAUKIL WALI

Model N1 (PENGANTAR NIKAH)

Model N2 (PERMOHONAN KEHENDAK PERKAWINAN)

Model N3 (PERMOHONAN PENCATATAN ISBAT)

Model N4 (SURAT PERSETUJUAN MEMPELAI)

Model N5 (SURAT IZIN ORANG TUA)

Model N6 ( FORMULIR SURAT KETERANGAN KEMATIAN)

Model N7 (PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH RUJUK)

Model N8 (FORMULIR PEMERIKSAAN NIKAH)

Model N9 (PENGUMUMAN NIKAH)

Model N10 (REKOMENDASI NIKAH)

E-Kinerja ASN Kemenag



E-Kinerja ASN Kemenag

Klik Gambar untuk login

Titik sentral aplikasi Elektronik Kinerja (e-KINERJA) ini dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja.


E-Kinerja BKN merupakan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga akan memudahkan pengelolaan kinerja pegawai ASN dan akan mempercepat layanan


e-KINERJA merupakan salah satu aplikasi berbasis website yang digunakan untuk pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.


Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‑Kinerja. Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda


Pemberitahuan penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN, disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, tertanggal 29 Desember 2023. Pesan yang tersampaikan “Pengelolaan Kinerja ASN Kementerian Agama Tahun 2023 dan seterusnya menggunakan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN” artinya pemanfaatan platform digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN khususnya pada Kementerian Agama. Sesuai amanat UU Nomor 20/2023, pada Pasal 31, terkait pembahasan ruang lingkup Manajemen ASN adanya point pengelolaan kinerja.


E-Kinerja telah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital saat ini. Penggunaan sistem ini bukan hanya sekadar inovasi, melainkan sebuah langkah positif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN. Dengan E-Kinerja, proses penilaian kinerja menjadi lebih objektif dan terukur, memberikan ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penerapan E-Kinerja bukan sekadar opsi, melainkan suatu kebutuhan yang mendasar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan memastikan bahwa ASN dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif.


ASN Kementerian Agama, berperan aktif untuk mengakses SKP pada menu layanan https://kinerja.bkn.go.id. Menyampaikan evidence (bukti dukung) Kinerja individu, pada masing masing aspek hasil kerja yang ditetapkan. Menautkan link evidence bukti dukung dan menyampaikan hasil realisasi kinerja pada menu SKP Tahunan yang sudah memperoleh persetujuan atasan (pejabat penilai). Agar Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2023 pada Aplikasi E-Kinerja BKN dapat dimaksimalkan sebelum tanggal 15 Januari 2024.


 Aplikasi E-kinerja BKN pada dasarnya untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam menginput hasil kerja dalam rangka akuntabilitas kinerja. Selain itu, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan mengenai kinerja pegawai di lingkup satuan kerja.


 Pesan penting pasal 17 Permenpan RB No. 6/2022, terkait pelaksanaan kinerja pegawai maka dilakukan evaluasi dan tindak lanjut Kinerja PNS Tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Memastikan Peran Pejabat Penilai Kinerja berjalan maksimal dalam beberapa tahapan-tahapannya. Catatan penting penyajian dokumen evaluasi kinerja pegawai Tahun 2023 melalui sistem e-Kinerja BKN menjadi syarat mutlak.


 Pesan selanjutnya, pengelolaan kinerja diperlukan “keterlibatan pimpinan dalam penyusunan SKP pada aplikasi E-Kinerja BKN sangat penting dan tidak bisa diwakilkan, diawali melakukan dialog kinerja dengan bawahan masing-masing, selanjutnya memberikan ekspektasi khusus pimpinan dan penilaian berkelanjutan, umpan balik (Feedback)”. Hasil akhirnya SKP 2023 merupakan Penilaian Kinerja yang tersaji.


 Pemberlakuan UU Nomor 20/2023, tentang ASN untuk memastikan terjadinya pergeseran Manajemen ASN yang menjadi tuntutan publik.  Hal ini mencakup sejumlah aspek krusial, termasuk pengelolaan kinerja yang menjadi inti kesuksesan. Pentingnya mengelola kinerja ASN tak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga peningkatan secara berkelanjutan.


 Dalam ruang lingkup ini, perlu ditekankan bahwa manajemen kinerja harus bersifat holistik, melibatkan perencanaan, pengukuran, serta evaluasi yang berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi utama, memastikan setiap ASN memiliki tujuan yang jelas dan kontribusi yang terukur. Dengan demikian, manajemen ASN yang efektif bukan hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ASN profesional yang berkelanjutan.


Alur Pendaftaran Nikah Offline

 Alur Pendaftaran Nikah Offline

 Langkah pertama :

 


  • Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja. 

 

Langkah kedua :


 

  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

 

 

Langkah ketiga

 


  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA..

Cara Daftar Nikah di web

Cara Daftar Nikah di web

Layanan berbasis digital terus menjalar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis

link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. "Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah

hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring

untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. "Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri

Cara daftar akun Simkah:


  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
  2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

 

Cara daftar nikah secara daring:


  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  8. Unggah foto,
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah

Dokumen Daftar Nikah:


  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
  2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
  3. Izin Poligami,
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  • Fotocopy Kartu Keluarga,
  • Fotocopy Akta Lahir,
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 7 lembar,
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.